Kejadian yang menjengkelkan terjadi saat proses seleksi calon hakim agung Mahkamah Konstitusi (MK). Peristiwa itu terjadi saat Djafar Albram, calon hakim MK yang mengikuti fit and proper test dengan Komisi III DPR, Senin 4 Maret 2013
. Yang menjengkelkan bukan karena beliau calon Hakim MK tapi karena beliau orang Indonesia asli atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Kejadian miris terjadi di Sumatera Selatan, Polres Ogan Komering Ulu dibakar sejumlah massa yang diduga oknum TNI, entah apa penyebab samapai terjadi pembakaran Polres tersebut yang sekarang masih dalam penyelidikan TNI dan Polri.
Sepekan sebelumnya ada kasus mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya, entah apa yang ada dipikiran suami itu sampai tega membunug lalu memotong-motong tubuh istrinya lalu dibuang.
Semakin hari masyarakat Indonesia semakin terlihat beringas, jauh dari norma agama dan perikemanusiaan padahal negara kita mempunyai satu dasar negara yang kuat, satu pandangan hidup dalam bermasyarakat dan berbangsa yaitu Pancasila.
Sejarah Singkat Pancasila
Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Panca yang berarti Lima, dan Sila yaitu nilai/sifat-sifat yang baik.
Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD '45 yang sebelumnya masih merupakan rencana di mana dalam pembukaannya memuat rumusan lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Artinya lima dasar, yang dimaksud ialah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang isinya sebagaimana tertera dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila di era Teknologi Informasi
Di era Teknologi Informasi sekarang ini Pancasila kembali diuji ketangguhan dan kesaktiannya dalam membentengi bangsa Indonesia dari derasnya arus informasi yang semakin cepat seiring dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi gadget seperti handphone, tablet dan laptop memungkinkan pengguna mendapat informasi yang cepat dan mudah diakses, hal ini berdampak positif tetapi tidak dipungkiri terdapat dampak negatif, disinilah perlunya filter untuk menyaring atau menangkal efek-efek negatif yang ditimbulkan. Pancasila merupakan filter atau penyaring yang tepat untuk menangkal efek negatif dari konten-konten yang mungkin terdapat dari informasi yang kita dapat dari internet atau dunia maya.
Penguatan Identitas Bangsa dalam Komunitas Global dan Multikultural
Kejadian-kejadian pada ilustrasi diawal tulisan ini mungkin merupakan efek negatif dari derasnya informasi yang didapat pada saat ini dan juga karena sudah memudarnya nilai-nilai Pancasila dalam diri individu masyarakat Indonesia. Teknologi Informasi memungkinkan sesorang berinteraksi dengan orang lain yang berjarak ribuan kilometer jauhnya melalui gadget, tablet, handphone dan sebagainya. Kita bisa ngobrol, chating menonton video dengan teman lama maupun yang baru kita kenal bahkan idola kita yang jauh jaraknya dan multikultural.
Memasuki Orde Reformasi ditandai dengan kebebasan mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul tetapi menimbulkan dampak rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanutsiaan, kerakyatan dan keadilan yang terdapat dalam Pancasila. Padahal Pancasila merupakan kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia. Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan jaman, perkembangan IPTEK dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai-nilai Pancasila) harus tetap tidak berubah.
Lemahnya sistem peradilan di Indonesia tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pengajaran nilai-nilai Pancasila baik disekolah, kampus maupun diinstansi tempat bekerja sehingga semakin banyak rakyat Indonesia yang tindak perbuatannya jauh dari nilai-nilai Pancasila tidak dipungkiri ini merupakan salah satu dampak negatif dari sosialisasi secara global yang mungkin dalam kultur bangsanya dianggap wajar tetapi dalam kultur kita yang ber-Pancasila itu merupakan hal yang dilarang.
Saya berpikir pentingnya kembali penerapan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di sekolah, kampus dan instansi tempat bekerja meski mungkin banyak pihak yang meragukan manfaatnya karena penataran P-4 merupakan produk Orde Baru yang sarat korupsi tetapi setidaknya dengan penataran P-4 negara telah memberikan pengajaran yang intensif dan terus-menerus tentang nilai-nilai luhur Pancasila pada tiap jenjang umur dan pendidikan. Jika dalam perjalanan pelaksanaan penataran P-4 tersebut terjadi tindak korupsi kita bisa melaporkannya atau setidaknya kita punya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia.
Hendaknya Pancasila jangan hanya dijadikan simbol atau pajangan dirumah, sekolah atau kantor tempat bekerja tetapi Pancasila harus tertanam dalam diri dan hati rakyat Indonesia dan tercemin dalam perilakunya dimasyarakat baik secara langsung maupun dalam interaksi dalam komunitas global yang multikultural melalui dunia maya. Penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pergaulan internasional penting selain membentengi diri dari derasnya informasi yang masuk juga menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia dengan Pancasila merupakan Bangsa yang maju dalam berpikir dengan perilaku yang baik sehingga bangsa kita mendapat apresiasi yang baik didunia Internasional.


1 comments:
ane suka ni
Post a Comment