Hukuman ini sepertiga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti senilai Rp32 miliar dan subsider dua tahun penjara. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Alhasil, Angie pun tak dituntut mengganti uang miliaran rupiah tersebut. Sumber
Hukuman tersebut pasti banyak membuat masyarakat Indonesia marah sekaligus berpikir korupsi itu sangat mengasyikkan dan menguntungkan karena hukuman yang didapat tidak sepadan dengan keuntungan yang didapat oleh pelaku korupsi dan kerugian yang disebabkan serta korban korupsi tersebut yaitu rakyat Indonesia.
Bukan mendeskreditkan seseorang dalam hal ini Angelina Sondakh tapi agar kedepannya pelaku korupsi diharapkan dihukum seberat-beratnya, jika tidak maka korupsi akan terus membudaya dan mungkin saja anak cucu kita akan menjadikan koruptor menjadi cita-cita mereka setara dengan dokter. insinyur, presiden dan profesi yang mulia lainnya.
KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI !!!
0 comments:
Post a Comment